Jumat, 21 Maret 2014

Etik legal Keperawatan Gadar


Etik ditujukan utk mengukur perilaku yg diharapkan dari mns atau kelompok tertentu/profesi tertentu seperti profesi keperawatan, maka aturannya mrpk suatu kesepakatan dari klp tersebut yg disebut kode etik.

Hukum dapat diartikan sbg aturan yg disyahkan pemerintah yg bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
 

Prinsip etik dan legal keperawatan gawat darurat :

Autonomy

  Berkaitan dg hak sso utk membuat keputusan bagi dirinya misalnya seorg pasien yg akan mengalami suatu tindakan seperti pembedahan, keputusan hrs diputuskan oleh pasien itu sendiri, tetapi tenaga kesehatan berkewajiban memberikan informasi yg rinci shg pasien membuat keputusan scr benar.

Beneficence (kemurahan hati/pemanfaatan)

  Kewajiban melakukan yg terbaik  meningkatkan mutu yan.kep.



Non maleficence (tidak merugikan orang lain)

  Kewajiban utk tdk menimbulkan kerugian atau cedera bagi org lain apalagi membunuh. Perawat akan bersikap hati-hati, teliti dan cermat.

Veracity (jujur).

  Kewajiban menyampaikan atau mengatakan sesuatu dengan benar, tidak berbohong apalagi menipu. Perawat berbicara benar, terbuka shg dapat dipercaya.

Justice (adil).

  Kewajiban berlaku adil kpd semua org. Perawat berlaku adil, tdk membeda-bedakan pasien tg dirawat baik aspek sosial, agama, suku dll.

Fidelity (komitmen).

  Kewajiban utk setia atau loyal dg kesepakatan atau tanggung jwb scr bersungguh2 thd tugas bebannya.

Unsur-unsur yg penting diperhatikan dlm kode etik :

ØPerawat memberikan pelayanan dg memperhatikan dan menghargai kemuliaan sso sbg manusia.

ØPerawat melindungi hak azasi manusia.

ØPerawat bertindak utk melindungi pasien dan masyarakat.

ØPerawat bertanggung jwb dan bertanggung gugat thd setiap tindakan dan pengambilan keputusa keperawatan.

ØPerawat mempertahankan kompetensinya dlm melaksanakan yan.kep.


ØPerawat melatih diri dlm menetapkan informasi dan menggunakan kompetensi individunya.

ØPerawat berpartisipasi aktif dlm kegiatan yg terkait dg pengembangan keilmuan dari profesi keperawatan.

ØPerawat berpartisipasi dlm upaya profesi utk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi serta meningkatkan mutu pelayanan.

ØPerawat berpartisipasi dlm upaya profesi utk melindungi masyarakat thd mis informasi serta mempertahankan integritas keperawatan.

ØPerawat berkolaborasi dg anggota & profesi kes lainnya & masyarakat.

Masalah & dilema etika di unit gawat darurat :

Kondisi klien menyebabkan klien tdk mampu mengambil keputusan utk tindakan kesnya.

Penggunaan bertehnologi tinggi dan kondisi klien yg kritis sering membuat asuhan yg diberikan berfokus kpd perbaikan kondisi fisik shg kurang melakukan :

  - penghargaan terhadap klien sbg manusia (dehumanisasi).

  - Komunikasi dengan klien dan keluarga.

  - penkes utk klien dan keluarga.


Penjagaan mutu askep yang blm optimal, kurangnya kemampuan menggunakan proses kep, monitoring dan evaluasi tindakan & pendidikan yg berkelanjutan utk perawat.

Konflik dg sejawat atau tim kes lainnya.

Keputusan menghentikan penggunaan ventilator/alat kes lainnya kepada  klien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  (Majelis ke 2) FAQIR (Fathur-Rabbany) بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ   اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورس...