INSTALASI GAWAT DARURAT
==========================================
Program Bencana UGD Rumah-sakit
(Hospital
Disaster Plan, Januari 2007)
DEFINISI YANG DIGUNAKAN PADA PROGRAM INI
1. SIAGA WASPADA JINGGA:
Persiapan akan kemungkinan Waspada Jingga. Biasanya mengawali kewaspadaan.
Siapkan petugas agar berada ditempat yang ditentukan bila ada tanda,
panggil semua petugas on-call, tutup semua pintu kecuali Pintu Masuk Utama dan
Pintu UGD.
2. WASPADA JINGGA: Ancaman
bencana dan sejumlah yang harus ditolong dan ditransfer ke RS. Siapkan area
tindakan dan triase, lanjutkan dengan menyiagakan Program Bencana, mulai
memanggil petugas, siapkan triase untuk menindak korban. Tetapkan Pusat
Komando.
3. SEMUA SELESAI: Hentikan
Program Bencana. Bencana berakhir. Semua korban sudah ditindak. Daerah tindakan
bencana dapat ditutup.
4. PEMBAWA PESAN: Menulis dan
mengantarkan pesan pada penerima.
5. TRANSPORTER: Membawa korban
dengan brankar, kursi roda atau menemani pasien dan tetap dengan korban sampai
diterima petugas terkait.
6. PENJAGA: Berdiri dipintu dan
memeriksa identitas orang yang berusaha masuk fasilitas. Perintahkan orang
dengan identitas tidak jelas ke Pusat Komando untuk identifikasi.
7. BENCANA INTERNAL:
Membutuhkan tenaga luar RS untuk merawat pasien dan kemungkinan mengevakuasi
mereka akibat kecelakaan dalam RS seperti kebakaran, ledakan dll.
8. BENCANA EKSTERNAL: Bencana
yang terjadi diluar RS, disuatu wilayah masarakat, dimana jumlah petugas tidak
memadai untuk merawat korban di UGD.
9. STAF ON-CALL: Anggota
berbagai departemen dalam RS yang bertugas bila dipanggil dengan basis 24-48
jam.
10. KRITIKAL: Tanda-tanda vital
tidak stabil dan tidak dalam batas normal. Pasien sakit akut atau tidak sadar.
Indikator tidak tegas atau dipertanyakan.
11. NONKRITIKAL: Tanda-tanda
vital stabil dan dalam batas normal. Pasien sadar dan bisa merasa nyaman atau
tidak. Indikator tegas atau dapat difahami.
DAFTAR ISI
I. Kegunaan
II. Situasi dan Asumsi
III. Ketentuan Umum
II. Situasi dan Asumsi
III. Ketentuan Umum
-
Jalur Kendali
- Komunikasi
- Penyedia dan Peralatan
- Barang Berharga dan Pakaian
- Pust Komunikasi Publik
- Fasilitas Jenazah
IV. Tanggung-jawab Perorangan, Instalasi
& SMF
1. Administrator / Direksi
2. Kepala Keperawatan
3. Penyelia Keperawatan
4. Kantor Admisi
5. Bagian Gizi
6. Pemeliharaan
7. Kebersihan dan Laundri
8. Kamar Operasi, CSSD & Anestesia
9. Unit Rumah-sakit
10. ICU
11. Unit Penyedia Tempat-tidur / Bed
12. Unit OB
13. Unit Pemulihan Kesehatan Kimia
14. Radiologi
15. Laboratorium
16. Pengelolaan Barang dan Pembelian
17. Farmasi
18. Terapi Respiratori
19. Terapi Fisik
20. Terapi Kerja
21. Departemen EKG
22. Pelayanan Sosial
23. Kepala Hubungan Masarakat
24. Perbaikan Kualitas / Pengelolaan Risiko
25. Keamanan
26. Kontrol Infeksi
27. Perawat yang ditugaskan untuk Korban
Bencana
28. Rekam Medik
V. Pembuat dan pemelihara perencanaan
PROGRAM BENCANA RUMAH SAKIT
I. Kegunaan :
1. Memberi
kebijaksanaan tanggung-jawab atas situasi bencana internal dan eksternal yang
mungkin berakibat pada staf, pasien dan pengunjung rumah sakit serta
masyarakat.
2. Menentukan
tanggung-jawab atas perorangan serta Instalasi/SMF dalam keadaan bencana.
3. Menentukan
Petunjuk Operasional Baku (SOG) untuk kegiatan dan respons gadar.
II. Situasi dan Asumsi :
Beberapa jenis kegadaran mungkin menimpa
rumah sakit:
1. Bencana
Internal: kebakaran, ledakan, tumpahan/bocoran bahan berbahaya.
2. Bencana
external minor: musibah dengan sedikit korban.
3. Bencana
external mayor: musibah berakibat banyak korban.
4. Bencana
mengancam rumah sakit atau masyarakat (kebakaran hebat atau dekat, angin ribut,
banjir, ledakan dll)
5. Bencana
dikelompok lain.
III. Ketentuan Umum:
A.Jalur tanggung-jawab:
1. Administrator
/ direksi.
2. Ketua
SPF.
3. Penanggung-jawab
perawatan yang bertugas saat bencana.
4. Penyelia
UGD.
B.Komunikasi:
1. Pusat
komando ditempatkan di Pusat Keamanan untuk mengelola dan mengkoordinasi semua
komunikasi internal. Semua kepala Instalasi/SMF atau wakilnya harus melapor kepusat
ini dan memanggil sejumlah petugas yang diperlukan.
2. Petugas yang
dinas saat bencana mengatur penempatan perawat pada sistem komunikasi di UGD.
Perawat ini akan menjawab semua panggilan radio dari stasiun ini.
• Radio harus
segera diaktifkan pada stasiun perawat tsb. oleh koordinator unit hanya untuk
kegunaan informasional dan tidak untuk respons verbal.
3. Minimal seorang
Pembawa Pesan ditempatkan pada tiap operator radio untuk membawa pesan,
mendapatkan jumlah korban dari triase dll.
4. Penanggung-jawab
tenaga mengirim petugas kesetiap Instalasi untuk memberitahukan jenis bencana
serta jumlah korban serta beratnya kegawatan pasien bila informasi tsb.
tersedia.
1. Perawat
harus ditunjuk oleh Kepala Instalasi atau yang ditunjuk.
2. Ketua
Departemen Tim saat bencana ditunjuk oleh direksi atau yang ditunjuk.
3. Ketua
Departemen Tim saat bencana menunjuk personil kunci.
5. “Pusat Kendali Pengunjung�? dibentuk
dilobi. Keluarga korban diperintahkan menunggu disitu hingga kondisi pasien
diputuskan. Jam kunjungan diperpanjang selama situasi bencana (siaga jingga).
• Petugas RS ditempatkan bersama keluarga
pasien (Pelayanan Sosial ditempatkan disana setelah melapor pada Pusat Komando
dan petugas lain bisa ditempatkan bila dibutukan).
• Buat daftar pengunjung yang ingin mengetahui
kondisi keluraganya. Mungkin diperlukan relawan untuk membantu pengunjung.
6. Jalur
telepon disediakan untuk menerima dan mengirim. Satu jalur dibuat khusus menuju
Pusat Komando Propinsi. Petugas telepon ditentukan.
7. Radio
komunikasi untuk semua departemen dalam tim dimintakan dari RAPI Sumbar.
C. Persediaan dan Peralatan:
1. Kebutuhan
ekstra didapat dari penyedia melalui petugas yang ditunjuk.
2. Kebutuhan
dari luar dimintakan oleh Ketua Pengadaan dan dibawa ke RS.
D. Barang Berharga dan Pakaian:
1. Kantong
kertas atau plastik besar disediakan diarea tindakan dan ruang tunggu untuk
pakaian serta barang berharga pasien.
E. Pusat Komunikasi Publik:
1. Pusat
Komunikasi untuk menerima panggilan dari luar serta memberikan informasi untuk
pers, radio dan keluarga dibentuk di Rekam Medik.
2. Pers
dapat menggunakan kafe sebagai Pusat Pers.
F.Fasilitas Jenazah:
1. Pasien
DOA diberi label. Bagian label yang berisi kode pasien (atau lampirkan
identitas pasien) diserahkan pada Pusat Komando di UGD untuk kegunaan daftar
korban.
2. Mayat
dibawa ketempat yang ditentukan dan tetap ditunggu petugas sampai diambil-alih
petugas kamar mati.
3. Setelah
mayat dikenali, lengkapi informasi pada label dan Rekam Medik.
4. Mayat
dibawa kekamar mati oleh petugas kamar mati. Catatan lengkap dibuat berikut
nama petugas yang membawa : Polisi, PMK, relawan dll.
• Pastikan
label dan formulir sudah lengkap.
IV. Tanggung-jawab
Perorangan dan Depertemen Tim:
A. Administrator:
Pada bencana major laksanakan
fungsi berikut:
1. Pastikan bencana melalui Pemda
dan dapatkan informasi tambahan.
2. Umumkan
bencana pada semua petugas RS.
3. Minta bantuan polisi dan
relawan bila sangat diperlukan.
4. Berkumpul
di Kantor Administrasi agar bisa memberi bantuan bila diperlukan oleh
Koordinator Bencana.
B. Ketua Perawatan:
1. Pada
bencana major lakukan fungsi Administrator bila ybs. tidak hadir.
2. Bertanggung-jawab
menentukan dan mengganti Ketua Departemen Tim.
3. Pada
bencana major penanggung-jawab pengurus keluarga pasien ditentukan
segera. Mungkin juga diperintahkan oleh dokter, Ketua Relawan, atau petugas yag
ditunjuk.
• Ketua
Pusat Komando mengkoordinasikan kerjanya dan menunjuk petugas Rekam Medik untuk
mengumumkan informasi pada pers.
C.Penyelia Perawat:
1. Bertanggung-jawab
menentukan beratnya bencana, “major ? atau “minor ?. Pada
bencana major, tetapkan Administrator dan Ketua Perawatan (bila tidak hadir
saat bencana).
• (Ketua
Perawatan lalu menetapkan atau megganti semua Ketua Departemen Tim sda).
2. Mengatur
Pusat Komando. Semua Ketua Departemen Tim melapor pada Penyelia sebelum kembali
ke Departemennya.
3. Mengusahakan
tenaga perawat yang diperlukan. (Ini mungkin ditentukan oleh Koordinator Unit
atau perawat lain, namun penyelia tetap waspada berapa banyak perawat yang
sudah datang). Berikan masing-masing daftar yang sudah hadir.
4. Berikan
tanda bagi yang diluar Pusat Komando.
D. Pusat Admisi
1. Tetapkan
Petugas yang bertanggung-jawab segera.
2. Ketua
Departemen atau yang ditunjuk akan memanggil anggotanya sesuai kebutuhan
setelah melapor ke Pusat Komando.
3. Tentukan Pusat Komunikasi Gadar bila juga terjadi
bencana internal.
4. Setelah
diumumkannya bencana oleh yang berwenang, bunyikan alarm “Waspada Jingga�?.
5. Jangan
terima pasien non gadar rutin kecuali OB.
6. Pindahkan
semua panggilan informasi publik dan pers ke Area Penerimaan.
7. Arahkan
Pers ke kafe.
8. Panggil
ulama bila perlu.
9. Tentukan
petugas admisi untuk membantu memindahkan pasien bila diperlukan.
E. Gizi
1. Ketua
Departemen atau yang ditunjuk harus memanggil anggotanya setelahmelapor ke
Pusat Komando.
2. Siapkan
dan berikan makanan bagi pasien rawat jalan, rawat inap dan petugas.
3. Singkirkan
semua troli yang tidak digunakan.
4. Gunakan
daerah tunggu dll. sebagai ruang makan.
5. tanggung-jawab
untuk mengatur menu dalam bencana dan pertahankan kecukupannya.
F. Pemeliharaan
1. Ketua
Departemen atau yang ditunjuk memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Pertahankan
operasional maksimal dari semua fasilitas.
3. Semua
pintu harus dikunci segera kecuali pintu petugas. UGD, dan lobi.
4. Tanggung-jawab
mengatur bed ekstra bila diperlukan, juga pemindahan barang-barang dari gudang
kearea lain.
5. Bantu
pemindahan pasien dari ambulans ke triase.
G. Kebersihan dan Laundry
1. Ketua
Departemen atau yang ditunjuk memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Bersihkan
area terima, serta ruangan antara pasien didaerah tindakan.
3. Pastikan
ruangan bebas dari perangkat pembersih dll.
H. Kamar Operasi, CSSD, Anesthesia
1. Penyelia
mengatur OK dan memanggil petugas yang diperlukan setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Panggil
dokter bedah tambahan bila perlu.
3. Periksa area persediaan dan
peralatan.
4. Tanyakan
bantuan tambahan untuk melaksanakan operasi serta tindakan di OK dan RR.
5. Tentukan dan arahkan perawat
instrumen dan sirkulasi.
6. Beri-tahu
triase bila OK dan RR tersedia untuk kasus berikut.
7. Buat
daftar keperluan minimum dan siapkan perangkat sterilisasi tambahan segera.
8. Tentukan
anestetist yang melaksanakan pembiusan dan ketersediaan obat.
I. Penyelia Unit Rumah Sakit harus:
1. Menunjuk
perawat atau Koordinator Unit untuk Sistem Komunikasi di UGD.
2. Menyiapkan
ekstra bed secara berkelanjutan dan menentukan peletakannya.
3. Pindahkan
atau bila mungkin pulangkan pasien rawat untuk mendapatkan lebih banyak ruang
untuk korban.
4. Mintakan
kebutuhan tambahan pada Unit Pengadaan, CSSD, Laundry dan Gizi.
5. Pada bencana internal, siapkan
evakuasi pasien kedaerah aman.
6. Tugaskan petugas dengan membawa
kursi roda ke Pusat Komando.
7. Secara
periodik kirim pembawa berita ke Pusat Komando untuk memeriksa adanya perubahan
data/kebutuhan.
8. Lift
hanya untuk transportasi pasien dan peralatan. Semua petugas lewat
tangga.
J. ICU - Setelah penentuan bencana, perawat
ICU harus:
1. Menilai pasien ICU untuk
kemungkinan dipindahkan. Gunakan
kriteria yang biasa digunakan. Transfer pasien bila diindikasikan.
2. Persiapan
untuk menerima lebih banyak pasien kritis.
3. Kirim
petugas atau telepon ke Pusat Komando untuk bantuan.
K. Unit Penyedia Tempat Tidur
1. Pastikan jumlah bed kosong dan jumlah petugas tersedia
yang bisa ditugaskan di Unit lain. Laporkan jumlah ke Pusat Komando.
2. Tetap
di Unit anda sampai ada ketentuan lain.
3. Sediakan kursi roda.
L. Unit OB
1. Staf
OB bisa dimanfaatkan membantu triase bila Unit ybs. terkendali. Relawan dapat
dicari dari OB untuk membantu saat kondisi bencana.
2. Pasien
non OB harus ditriase oleh Pusat Komando sebelum ditransfer ke OB.
M. Unit Pemulihan Kesehatan Kimia
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando dan staf area tunggu.
2. Kepala
Departemen mengirim petugas dengan membawa kursi roda dan menunggu di Ruang
Tunggu UGD hingga tenaganya dibutuhkan.
N. Radiologi
Shift siang:
1. Kepala
departemen atau yang ditugaskan mencari data jumlah korban berikut semua
informasi yang dibutuhkan dari Pusat Komando.
2. Kepala
departemen atau yang ditugaskan bertanggung-jawab memanggil petugas yang
dibutuhkan menangani semua korban.
Shift malam:
1. Petugas
yang dinas atau on call diberi peringatan waspada oleh penyelia malam. Petugas
merancang kegiatan Unit dan melapor serta mencari informasi tambahan ke Pusat
Informasi.
2. Panggil
petugas tambahan bila perlu. Semua petugas yang dipanggil melapor ke Unit
Radiologi.
Tugas Petugas Radiologi
Kepala Departemen akan:
1. Memanggil
sejumlah petugas yang dibutuhkan.
2. Merancang
dan mengambil kebutuhan tambahan.
3. Alur
Koordinasi kerja dan pembagian area tugas.
4. Petugas lain melakukan:
1. Melakukan
pemeriksaan x-ray yang diperlukan.
2. Melakukan
semua pekerjaan pencatatan.
O. Laboratorium
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Bila
perlu memanggil petugas dari RS atau klinik terdekat.
3. Buat
pengaturan untuk mendapat darah, peralatan dan pengadaan tambahan dari
penyedia.
P. Pengaturan dan Pembelian Material
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Siaga
untuk memenuhi kebutuhan semua Departemen.
3. Kepala
menunjuk petugas atau relawan untuk mengantarkan permintaan.
4. Dapatkan
data sumber terbaru yang dapat memberikan kebutuhan secara cepat.
5. Buat
daftar terkini barang digudang.
Q. Farmaci
1. Melapor
ke Pusat Komando dan tetap di Departemennya.
2. Buat
daftar perusahaan penyedia yang dapat menyediakan barang secara cepat. (Daftar
ada pada Manual Prosedur).
3. Selalu
sedia obat minimum untuk kedaruratan setiap saat.
4. Farmasi
tetap terbuka dan tunjuk petugas pengantar barang.
R. Terapi Respiratori
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Siapkan
sejumlah memadai sarana pengisap, kanula, masker dan flowmeter.
3. Siapkan
untuk mendapatkan respirator dan peralatan tambahan bila diperlukan.
4. Siaga
untuk membantu Area Tindakan.
5. Siagakan
peralatan resusitasi dalam kondisi prima berikut label keterangannya.
S. Terapi Fisik
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Siaga
menerima korban yang masih bisa berjalan. Siaga memberikan bantuan bila diperlukan.
3. Minta
tenaga dari Pusat Komando bila perlu.
T. Terapi Kerja
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
U. Departemen EKG
1. Melapor
pada Kepala Departemen Respiratori atau yang ditunjuk.
2. Siaga
untuk menerima peralatan atau tambahan lainnya.
3. Siaga
untuk memberikan bantuan ke Area Tindakan.
V. Pelayanan Sosial
1. Melapor
ke Pusat Komando dan siaga untuk bertugas diruang penunggu pasien di lobi.
2. Laporkan
daftar anggota keluarga pada Pusat Komando.
W. Kepala Hubungan Masarakat
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Siaga
untuk memanggil relawan yang mengenal kondisi Rumah-sakit.
3. Dapatkan
relawan untuk mengurus balita ditempat yang ditentukan.
X. Perbaikan Kualitas/Manajemen Risiko,
Telaah Pemanfaatan
1. Lapor
pada Pusat Komando dan bantu keuarga korban di lobi. Bantu Koordinator
Penyuluhan dan informasi pers.
Y. Keamanan
1. Lapor
pada pusat Komando.
2. Beri
bantuan bila diperlukan.
Z. Kontrol Infeksi
1. Lapor
pada Pusat Komando.
2. Siaga
memberikan bantuan pada farmasi.
AA. Perawat yang Ditunjuk untuk Korban
Bencana
1. Dapatkan semua informasi dan lengkapi
informasi dan waktu pada label bencana. Bahkan bila tidak ada informasi untuk
identitas, tuliskan informasi yang ada seperti keadaan, jenis cedera dll.
• Bila
bagian label sudah diambil petugas lain, gunakan Rekam Medik pasien rawat jalan
dengan diberikan catatan untuk mencatat perubahan kondisi pasien, informasi
tambahan dll.
• Pastikan
nomor label bencana RS untuk identifikasi (label adalah tiga segmen/rangkap).
2. Pastikan
bagian atas label dibuat untuk kepentingan Rekam Medik dengan informasi yang
wajib diisi.
3. Jangan meninggalkan pasien tanpa pengawasan. Pasien bisa
dititipkan pada petugas yang mengantar.
4. Berikan
pertolongan pertama secara agresif.
5. Wajib
memberi penomoran khusus bencana pada slip lab/x-ray.
6. Pasien
yang masuk harus mempunyai slip informasi dari Pusat Komando yang dipasang di
UGD.
7. Bila
pasien ditransfer, pastikan menunjukkan label pada rumah sakit penerima.
8. Bila pasien dirawat, pastikan
dan sertakan semua peralatan oksigen bila diperlukan.
9. Tanda
tangani label bencana.
AB. Rekam Medik
1. Kepala
Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat
Komando.
2. Tetapkan
petugas yang bertanggung-jawab memperbaiki daftar korban dan membantu dengan
catatannya di Pusat Komando.
3. Sediakan
formulir ekstra.
4. Bertanggung-jawab
memberikan informasi untuk pers setelah keluarga korban diketahui.
V. Pengembangan dan Pemeliharaan
Program:
1. Program
Bencana ini dibuat oleh UGD dan selanjutnya harus dikembangkan oleh Komite
Safety Subkomite Bencana dengan koordinasi dengan semua departemen dalam RS.
2. Semua
departemen bertanggung-jawab mempertahankan manual bencana terkini dan
memberitahukan perubahan pada departemennya pada Subkomite Bencana.
3. Program
ini diupayakan diperbaharui setiap tahun atau dikala terjadi perubahan
kebijaksanaan dari depertemen.
4. Pelatihan :
Dokter:
PPGD/ATLS/ACLS minimal 1 kali setahun.
Paramedis UGD dan
RS: ALS/BTCLS/PPGD minimal 2 kali setahun.
Awam Khusus:
Minimal 1 kali setahun.
Latihan bencana
RS: Minimal 1 kali setahun.
Ket.: Pelaksana
Pelatihan bisa RS atau bekerja-sama dengan fihak lain.
Kepala IGD :
Direktur Utama :
(………………..) (……………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar